News . 28/05/2023, 14:47 WIB
Terbukti kedapatan memiliki obat-obatan terlarang, tersangka beserta barang buktinya kemudian dibawa Mapolres Serang guna pemeriksaan.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu, tersangka mengaku sudah melakukan bisnis yang melanggar hukum itu sebulan terakhir.
Tersangka berdalih keuntungannya digunakan untuk keperluan sehari-hari lantaran tak punya pekerjaan.
"Tersangka mengakui membeli obat keras tersebut seharga Rp800 ribu dari SG (DPO) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Michael.
BACA JUGA:
Mengaku terhimpit ekonomi lalu nekat menjual pil koplo, GR pun bakal dijerat polisi dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," tandasnya
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com