News . 28/05/2023, 14:47 WIB

Polisi Tangkap Penjual Pil Koplo, Barang Buktinya Banyak Banget!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Terbukti kedapatan memiliki obat-obatan terlarang, tersangka beserta barang buktinya kemudian dibawa Mapolres Serang guna pemeriksaan.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu, tersangka mengaku sudah melakukan bisnis yang melanggar hukum itu sebulan terakhir.

Tersangka berdalih keuntungannya digunakan untuk keperluan sehari-hari lantaran tak punya pekerjaan.

"Tersangka mengakui membeli obat keras tersebut seharga Rp800 ribu dari SG (DPO) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Michael.

BACA JUGA:

Mengaku terhimpit ekonomi lalu nekat menjual pil koplo, GR pun bakal dijerat polisi dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," tandasnya

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com