News . 26/05/2023, 15:53 WIB
BACA JUGA: Kembali Bertugas Sebagai Pejabat Bupati Bekasi, Ini Pesan Ridwan Kamil Kepada Dani Ramdan
Laporan itu juga dinilai memiliki motif politis mengingat posisi Bukhori sebagai tokoh masyarakat dengan posisi strategis dan disampaikan di tahun politik.
Kemudian, dalam merespons kerugian yang dialami BY secara moral dan material, Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata.
"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama Tim Advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moral dan materiel dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," tutur Ahmad.
Bukhori Yusuf mantan anggota DPR RI Fraksi PKS dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial M.
BACA JUGA: Tips agar Pacar Tidak Selingkuh, Buat kamu yang Lagi Baper
Senin (22/5), Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal DPP PKS.
Ahmad Mabruri mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT oleh BY. BY pun telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com