Diungkapkannya, seorang saksi pihak swasta yang diperiksa adalah HW selaku karyawan PT Indah Golden Signature.
"Tiga saksi lainnya, yaitu MAD dan FI selaku ASN pada Ditjen Bea Cukai, serta EDN yang merupakan Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea Cukai," katanya.
BACA JUGA:
- Viral Pegawai Bea Cukai Bilang Warga Indonesia Babu, Kemenkeu Merespon!
- Jokowi Geram dengan Kasus Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto dan Anak Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu
Dijelaskannya keempat saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus tersebut," katanya.
Kantor PT UBS dan PT IGS Digeledah Penyidik
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor perusahaan pengelolaan emas PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.
Tidak hanya itu penyidik Kejagung juga menggeledah sejumlah tempat di wilayah Pulo Gadung (Jakarta Timur), Pondok Gede (Kota Bekasi), Cinere (Depok), dan Pondok Aren (Tangerang Selatan).
"Penggeledahan sejumlah tempat tersebut dilakukan penyidik pada Rabu, 10 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.
Dikatakan Ketut, penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.
BACA JUGA:
"Penggeledahan sebagai langkah awal dalam penyidikan kasus tersebut," katanya.
Sebab, diungkapkannya, kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Status kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 dinaikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023," bebernya.
BACA JUGA:
Diungkapkannya, dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang bukti.