BACA JUGA:
"Penggeledahan sebagai langkah awal dalam penyidikan kasus tersebut," katanya.
Sebab, diungkapkannya, kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Status kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 dinaikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023," bebernya.
BACA JUGA:
Diungkapkannya, dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang bukti.
"Barang bukti yang disita berupa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," katanya. (rls/lan)