Usai Garap Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi Komoditi Emas, Kini Sosok Ini yang Diperiksa Kejagung

fin.co.id - 22/05/2023, 20:25 WIB

Usai Garap Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi Komoditi Emas, Kini Sosok Ini yang Diperiksa Kejagung

Ilustrasi - Kasus korupsi pengelolaan usaha komiditi emas

Usai Garap Pejabat Bea Cukai Kasus Korupsi Komoditi Emas, Kini Sosok Ini yang Diperiksa Kejagung - Pekan lalu tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemeriksaan pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Menindaklanjuti kasus yang diduga melibatkan Ditjen Bea Cukai tersebut untuk mencari tersangka, kini giliran karyawan dari PT Suka Jadi Logam diperiksa penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa seorang saksi kasus korupsi komoditi emas, Senin 22 Mei 2023.

BACA JUGA:

"Saksi yang diperiksa yaitu HMT selaku Karyawan PT Suka Jadi Logam," katanya dalam keterangannya, Senin, 22 Mei 2023. 

Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022. 

BACA JUGA:

Periksa Pejabat Ditjen Bea Cukai

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus korupsi Komoditi Emas yang diduga menyeret Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Diketahui Kejagung telah menaikan status kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Untuk mengungkap dan menetapkan tersangka para koruptor kasus komoditi emas yang diduga melibatkan Ditejn Bea Cukai, penyidik Kejagung memeriksa 4 orang saksi. 

Dari 4 saksi, 3 diantaranya adalah para aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Bea Cukai.

BACA JUGA:

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap 4 saksi dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dilakukan penyidik pada Jumat, 19 Mei 2023.

"3 saksi yang diperiksa merupakan ASN Ditjen Bea Cukai," katanya dalam keterangannya yang diterima Minggu, 21 Mei 2023.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->