Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi Saat Pesta Sabu Bareng Janda Pirang - Satresnarkoba Polres Serang menggerebek rumah kontrakan di Desa Munjul, Kragilan, yang digunakan untuk pesta narkoba.
Dalam penggerebekan itu polisi menangkap satu pengedar narkoba berinisial PO (45) yang tengah berpesta sabu dengan seorang janda SA (26).
"Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 3 paket sabu, 2 alat hisap sabu (bong) serta satu unit handphone," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Senin 23 Mei 2023.
Tersangka PO merupakan residivis kasus yang sama dan pernah dihukum di LP Serang pada 2018 lalu.
BACA JUGA:
- Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Tangerang Dibekuk Polisi
- Sekda Kabupaten Tangerang Minta Semua Kadis Cek Proyek Lelang, Ada Apa?
Kata Kapolres, keduanya diamankan saat menggunakan sabu pada Sabtu, 6 Mei 2023 lalu.
"Penangkapan merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman," ujarnya.
Lebih rinci Yudha menjelaskan, pada 6 Mei 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIB tim melakukan penggerebegan sebuah rumah kontrakan dan memergoki keduanya sedang menghisap sabu.
Pada saat digeledah petugas mengamankan satu paket sabu di atas kasur dan bong yang didalamnya masih terdapat sabu.
BACA JUGA:
- Pemkab Tangerang Akan Bentuk Satgas Anti Bullying di Sekolah
- Pengen Hepi Pemuda Ini Beli Tembakau Gorila Rp50 Ribu, Endingnya Terancam Bui Lima Tahun!
"Penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan dua paket sabu lainnya dalam kaleng kecil bekas rokok," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu seharga Rp3.150.000 dari seorang pengedar yang ditemui di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq