Pengen Hepi Pemuda Ini Beli Tembakau Gorila Rp50 Ribu, Endingnya Terancam Bui Lima Tahun!
Tersangka MR (27), Warga Serang Yang Kedapatan Miliki Tembakau Sintetis. --Istimewa
Pengen Hepi Pemuda Ini Beli Tembakau Gorila Rp50 Ribu, Endingnya Terancam Bui Lima Tahun!
Nekat membeli tembakau sintetis seharga lima puluh ribu rupiah membuat MR (27) jadi penghuni sel tahanan Mapolresta Serang Kota.
Ya, pemuda warga Cipare Serang ini ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Serang usai kedapatan memiliki tembakau sintetis.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti satu plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau gorila disaku belakang celana tersangka," terang Kasatnarkoba Kompol Hengky Kurniawan, dikutip Minggu 21 Mei 2023.
Kepada polisi, tersangka membeli tembakau yang biasa disebut gorila itu dari rekannya berinisial BB yang kini masuk dalam DPO.
BACA JUGA:
- PPDB 2023, Disdik Kabupaten Tangerang Sarankan Kepsek SMP Punya Data Lulusan SD
- Hampir Tiga Pekan, Identitas Mayat di Kebun Bambu Tangerang Belum Terungkap
Tembakau gorila itu ia beli dengan harga Rp50 ribu yang rencananya akan digunakan sendiri.
"Saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti diduga narkotika jenis tembakau gorila seberat 0,53 gram dan 1 buah handphone merk Infinix warna biru.
Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:
- Kawasan Pergudangan Kosambi Tangerang Sering Dilanda Kebakaran, Kali Ini Gudang Milik PT Dewi Jaya Plastik
- Pilkades Serentak di Kabupaten Tangerang Digelar September 2023
"Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: