Jakarta . 20/05/2023, 17:25 WIB
Pelaporan tersebut merupakan laporan ketiga kalinya karena pertama pada Selasa (2/5), tetapi ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.
BACA JUGA: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Kekasih Mario Dandy, Ini Alasannya
Kemudian laporan kedua pada Rabu (3/5) yang juga ditolak oleh Polda Metro dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu, padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.
Sementara itu, terkait proses hukum terhadap Mario Dandy Satrio, Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5).
Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu, apakah berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sudah lengkap (P21) atau belum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com