BPN Kota Depok menginginkan UGK dibayarkan dengan tuntas sesuai ketentuan, sehingga pembangunan jalan tol yang direncanakan pemerintah berjalan sesuai dengan rencana untuk untuk mendukung kemajuan ekonomi daerah.
- BACA JUGA:
- Gaspol Jelang 2024, Pengadaan Lahan Untuk Investor IKN Dikebut!
- Alhamdulillah, Pemulung Hingga Tukang Sapu Jalan di Prabumulih Bakal Dapat Rumah Gratis!
Dalam kegiatan tersebut, pihak yang mendapat undangan membawa dokumen asli bukti kepemilikan (seperti Sertifikat, Akta Jual Beli, Girik/IPEDA, dan lain-lain).
Termasuk, KTP, KK, surat nikah asli dan data pendukung bangunan antara lain IMB atau rekening listrik terakhir, rekening telepon terakhir atau SPPT/PBB tahun berjalan.
Wajib hadir dalam penyerahan pembayaran ganti kerugian, suami dan istri sekaligus waris. Seluruh ahli waris yang hadir juga membawa KK, KTP, surat nikah asli.
Untuk diketahui nomor induk bidang pihak penerima pembayaran ganti kerugian objek pengadaan tanah Jalan Tol Depok-Antasari berasal dari Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, dengan Nomor Induk Bidang (NIB): 74, 97, 8, 10, 23, 14, 26 dan 72.
BACA JUGA:
- Goodbye Macet! Tol Puncak Bakal Dibangun, Saat ini Masih Tahap Kajian Dengan Nilai Investasi Sekitar Rp25 T
- Jasa Marga Segera Operasikan Tol Serpong-Cinere Seksi 2
Sedangkan untuk NIB 6 (Pangkalan Jati Baru, Cinere) dan 135 (Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas) pembayaran ganti kerugian dilakukan Selasa, 23 Mei 2023.