21 Pelaku Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Lintas Provinsi Ditangkap Polres Metro Bekasi

fin.co.id - 17/05/2023, 19:51 WIB

21 Pelaku Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Lintas Provinsi Ditangkap Polres Metro Bekasi

Puluhan pelaku pencuri dan penadah sepeda motor yang tertangkap

21 Pelaku Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Lintas Propinsi Ditangkap Polres Metro Bekasi -  Sebanyak 21 pelaku spesialis pencurian sepeda motor beserta penadah lintas Propinsi, ditangkap Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, dari 21 orang terbagi dalam 2 jaringan yang mempunyai tugas yang berbeda beda.

"Ada 21 pelaku yang kami amankan. Mereka tentunya memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas memetik, ada yang penadah, ada juga yang mengantar dan pembeli motor curian," kata Kombes Pol Twedi Aditya, Rabu 17 Mei 2023.

Mayoritas hasil sepeda motor yang dicuri oleh kedua jaringan di Kabupaten Bekasi, didistribusikan ke wilayah Lampung dan juga Subang.

BACA JUGA:

Sebelum didistribusikan, sepeda motor hasil curian seluruhnya dikumpulkan terlebih dahulu di salah tempat dengan menggunakan kedok bengkel.

"Mereka lihat sepeda motor diparkir, dianggap aman. Langsung mencuri menggunakan kunci T, dikumpulkan di suatu rumah yang dijadikan bengkel," ucapnya.

Usai mendapat pesanan, motor curian yang sudah dikumpulkan akan dikirim ke wilayah Lampung atau Banten sesuai dengan pemesanan.

"Barang curian dikumpulkan, kemudian disebarkan ke daerah-daerah untuk dijual. selanjutnya ada pelaku yang menyiapkan alat transportasi dan mengemudikan alat transportasi ini," ungkapnya.

BACA JUGA:

Kombes Pol Twedi Aditya menjelaskan, pihaknya mengamankan 17 unit sepeda motor curian, 2 mobil bak terbuka serta k unci letter T yang digunakan untuk merusak lubang kunci motor.

Para eksekutor pencurian sepeda motor dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sedangkan para penadah pencurian sepeda motor, dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. /p>

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->