Tujuan dari pengambilalihan perbaikan jalan daerah tersebut, tujuannya untuk menambah kondisi kemantapan jalan.
"Makanya kita mengambil alih, Presiden kan menggunakan terms itu mengambil alih sebagian kewenangan provinsi, kabupaten/kota karena itu juga ada di uu otonomi daerah. Bahwa pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan yang berada di level pemerintah dibawahnya apakah itu provinsi, kabupaten/kota, kalau dianggap tidak mampu atau memang pemerintah tersebut menyatakan dirinya tidak mampu," ungkap Endra.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan yang juga Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-
BACA JUGA:
- Astra Infra Rogoh Anggaran Rp800 Miliar Untuk Tambah Lajur Tol Cipali
- Jasa Marga Tambah Lajur Tol Jakarta-Cikampek Demi Turunkan Rasio Kepadatan Lalin
Endra juga mengungkap data tentang kondisi kemantapan jalan saat ini. Kondisi kemantapan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat saat ini kondisinya 92 persen.
Sementara itu kondisi kemantapan jalan provinsi saat ini 78 persen dan jalan kabupaten/kota kondisi kemantapannya hanya 58 persen.
"Jadi kalo provinsi 72 persen, artinya ada 28 persen jalan yang rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Yang kita mau tangani yang berat berat saja. Yang rusak ringan dan rusak sedang ini kita tidak ambil kewenangannya ini tetap ada di provinsi, kabupaten atau kota," tegasnya.
4 Kriteria Harus Terpenuhi
Terkait adanya Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengambilalihan penanganan jalan daerah tersebut, hal ini bisa dilakukan dengan catatan harus memenuhi 4 kriteria yang telah ditentukan.
BACA JUGA:
- 4 Cara Cek Tarif Tol, Gampang Banget
- 3 Infrastruktur Pengendali Banjir di Bandung dan Flyover Kopo Diresmikan Presiden Jokowi
Endra menjelaskan mengenai 4 kriteria tersebut. "Jalan yang mana yang kita mau tangani sekarang. Yang diutamakan oleh pemerintah pusat untuk ditangani pertama yang rusak berat, kedua yang readiness kriterianya memenuhi misalkan tanah nya ngga bermasalah secara sosial, kemudian dia sudah punya desain teknis nya, artinya sudah ada detail engineering design nya itu kan lebih cepat buat kita untuk tangani, dan kriteria yang keempat adalah dia harus tahu punya dampak ekonomi. Artinya dia harus tersambung dengan kawasan sentra pertanian, sentra industri, sentra perikanan, perkebunan, itu harus disinkronkan dengan keberadaan sentra sentra produksi atau kawasan ekonomi produktif," jelas Endra.
Terkait kebutuhan Anggaran, Endra menyebut bahwa Kementerian PUPR sudah memiliki perhitungannya, untuk kebutuhan perbaikan jalan daerah sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2023, hingga tahun 2024.
"Dari situ kita sudah hitung kebutuhan anggaran nya, dua tahun ini 2023-2024, menurut data dari Bina Marga total nya kan Rp32,7 triliun. Sementara untuk tahun ini yang kita usulkan adalah Rp14,9 triliun," pungkasnya.