Infrastruktur

Soal Penanganan Jalan Rusak di Lampung, Kementerian PUPR: Bukan Karena Viral Baru Ditangani, Tapi....

fin.co.id - 16/05/2023, 19:01 WIB

Mobil sedan yang dinaiki Presiden Joko Widodo terlihat melintasi Jalan Terusan Ryacudu, Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Jumat (5/5/2023)

Sementara itu kondisi kemantapan jalan provinsi saat ini 78 persen dan jalan kabupaten/kota kondisi kemantapannya hanya 58 persen. 

"Jadi kalo provinsi 72 persen, artinya ada 28 persen jalan yang rusak ringan, rusak sedang dan rusak berat. Yang kita mau tangani yang berat berat saja. Yang rusak ringan dan rusak sedang ini kita tidak ambil kewenangannya ini tetap ada di provinsi, kabupaten atau kota," tegasnya. 

4 Kriteria Harus Terpenuhi

Terkait adanya Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengambilalihan penanganan jalan daerah tersebut, hal ini bisa dilakukan dengan catatan harus memenuhi 4 kriteria yang telah ditentukan. 

BACA JUGA:

Endra menjelaskan mengenai 4 kriteria tersebut. "Jalan yang mana yang kita mau tangani sekarang. Yang diutamakan oleh pemerintah pusat untuk ditangani pertama yang rusak berat, kedua yang readiness kriterianya memenuhi misalkan tanah nya ngga bermasalah secara sosial, kemudian dia sudah punya desain teknis nya, artinya sudah ada detail engineering design nya itu kan lebih cepat buat kita untuk tangani, dan kriteria yang keempat adalah dia harus tahu punya dampak ekonomi. Artinya dia harus tersambung dengan kawasan sentra pertanian, sentra industri, sentra perikanan, perkebunan, itu harus disinkronkan dengan keberadaan sentra sentra produksi atau kawasan ekonomi produktif," jelas Endra. 

Terkait kebutuhan Anggaran, Endra menyebut bahwa Kementerian PUPR sudah memiliki perhitungannya, untuk kebutuhan perbaikan jalan daerah sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2023, hingga tahun 2024. 

"Dari situ kita sudah hitung kebutuhan anggaran nya, dua tahun ini 2023-2024, menurut data dari Bina Marga total nya kan Rp32,7 triliun. Sementara untuk tahun ini yang kita usulkan adalah Rp14,9 triliun," pungkasnya. 

Admin
Penulis
-->