Usai Vonis Teddy Minahasa, Hakim PN Jakbar Vonis Linda 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

fin.co.id - 10/05/2023, 14:21 WIB

Usai Vonis Teddy Minahasa, Hakim PN Jakbar Vonis Linda 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Tangkapan layar Linda Pujiastuti saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

BACA JUGA:

Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup 

Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup.

Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Jon menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:

Dalam kasus ini, Jon menilai Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambah Hakim.

Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 

Hal memberatkan menurut majelis hakim, terdakwa Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi