Ekonomi . 08/05/2023, 20:05 WIB
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah - Berikut ini adalah ulasan mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah sesuai aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bagi Anda yang memiliki aset berupa tanah, segerakan urus sertifikat kepemilikan jika memang belum. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya yakni klaim dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kementerian ATR/BPN sendiri terus mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional. Maka itu, mengetahui tata cara dan persyaratan membuat sertifikat tanah menjadi penting.
Anda harus mengetahui berapa besaran biaya yang harus disiapkan ketika mengurus sertifikat pemilikan tanah. Hal ini penting guna menghindari terjadinya pungutan liar (Pungli), maupun praktek percaloan.
BACA JUGA:
Pada artikel ini, kami informasikan seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Adapun biaya pembuatan sertifikat tanah berbeda-beda tergantung wilayahnya.
Berikut penjabarannya secara lengkap, simak hingga tuntas agar Anda tercerahkan
Setiap proses pembelian rumah selalu melalui tahap pengurusan Akta Jual Beli (AJB). AJB yang dibuat PPAT atau Notaris, nantinya akan digunakan untuk pengurusan peralihan sertifikat dari pemilik lama ke pemilik baru.
BACA JUGA:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id