News . 08/05/2023, 18:39 WIB

Jampidsus Febrie: Dirut Sansaine Exindo dan Sarana Global Indonesia Diperiksa Soal Korupsi BTS 4G Kominfo

Penulis : Admin
Editor : Admin

Jampidsus Febrie: Dirut Sansaine Exindo dan Sarana Global Indonesia Diperiksa Soal Korupsi BTS 4G Kominfo   - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang direktur utama (dirut) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 - 2022.

Kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo ini menyeret dua Plate bersaudara, yaitu Menkominfo Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate.

Kedua Plate bersaudara ini juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa dua saksi dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Senin, 8 Mei 2023. 

BACA JUGA:

Diungkapkan Febri kedua saksi yang diperiksa adalah JS selaku Dirut PT Sansaine Exindo dan BEA selaku Dirut PT Sarana Global Indonesia.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH," katanya dalam keterangannya, Senin, 8 Mei 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

3 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Segera Disidang  

Babak baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

3 tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo segera disidangkan.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), dan Galubang Menak (GMS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah melimpahkan tahap II berkas 3 tersangka dan barang bukti kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:

"Berkas tahap II dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya, Selasa, 2 Mei 2023.

Dijelaskannya ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung 2 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com