News . 04/05/2023, 17:59 WIB

Terkait Dirut PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Direktur Keuangan Waskita Beton Precast dan 5 Pejabat Waskita

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Mereka diperiksa untuk tersangka DES, Dirut Waskita Karya," katanya.

Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Direktur Utama PT Waskita Karya Tersangka - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menahan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono. 

BACA JUGA:

Destiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka. 

Yakni terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

BACA JUGA:

Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka Kamis 27 April 2023. 

Tapi baru ditangkap Jumat 28 April 2023 dini hari, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak, Jumat (28/4) dini hari.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," kata Ketut.

Penyidik menyangkakan Destiawan Soewardjono melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id