Polemik Eksil 1965, Dirjen HAM: Ada Empat Keinginan Mereka

fin.co.id - 04/05/2023, 19:25 WIB

Polemik Eksil 1965, Dirjen HAM: Ada Empat Keinginan Mereka

Sebagian Eksil 1965 yang kuliah di luar negeri

Kendati begitu, kata Dhahana, pihaknya akan memberikan kemudahan proses untuk potensi yang pertama, kedua, dan ketiga, termasuk untuk proses naturalisasi.

"Kalau pengin kembali ke Indonesia pun kami juga akan bantu proses kewarganegaraannya hingga proses naturalisasi," lanjut Dhahana.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa tidak semua eksil yang berada di luar negeri ingin kembali ke Indonesia. 

Hal itu ditinjau dari usia para eksil yang rerata sudah lanjut, hingga fasilitas hidup di negara yang saat ini mereka tempati.

 BACA JUGA:

"Jadi, nampaknya kalau mereka melepas status kewarganegaraan (asing), mereka agak sulit untuk itu," kata Dhahana.

Namun, untuk eksil yang ingin kembali ke Indonesia, akan diberikan kemudahan fasilitas terkait proses Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan visa rumah kedua (second home visa).

Atas keempat potensi keinginan eksil tersebut, Kemenkumham akan melakukan verifikasi untuk mendorong upaya pelayanan prioritas bagi para eksil—sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat.

BACA JUGA:

"Jadi, itu menjadi poin yang sangat penting untuk kita lakukan karena memang insyaAllah bulan Juni ini 'kan ada kick off, ya, oleh Presiden di Aceh," kata Dhahana.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo dijadwalkan meluncurkan program penyelesaian hak asasi manusia berat non-yudisial pada Juni 2023 di Aceh.

"Pada bulan Juni yang akan datang, Presiden RI akan melakukan kick off peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non-yudisial ini akan dilakukan di Aceh, tanggalnya masih akan ditentukan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5).

​​​​​​​

Admin
Penulis