"Tersangka APH ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA,” ujar Brigjen Ramadhan.
"Juga dijerat dengan sangkaan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” sambung Ramadhan.
Untuk sementara, dikatakan Ramadhan, tim penyidik Siber Polri menerapkan sangkaan sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2019. APH dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE. (*)