Uang lawas itu yakni uang Rp100 ribu dengan bahan plastik bergambar Soekarno-Hatta, Rp 50 ribu bergambar WR Soepratman, Rp 20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantara, dan Rp 10 ribu bergambar Cut Nyak Dien.
Uang itu telah ditarik dari peredaran sejak 2008. Saat itu Bank Indonesia memberikan waktu 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uangnya.
BI dan bank umum melayani penukaran uang-uang tersebut hingga 30 Desember 2013 atau 5 tahun pertama sejak dicabut. Untuk 5 tahun berikutnya, penukaran hanya dilayani di BI hingga 30 Desember 2018.
Dengan demikian, pecahan uang lawasan milik kakek Sarneli sudah tidak bisa ditukar di Bank. (*)