Uang itu telah ditarik dari peredaran sejak 2008. Saat itu Bank Indonesia memberikan waktu 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uangnya.
BI dan bank umum melayani penukaran uang-uang tersebut hingga 30 Desember 2013 atau 5 tahun pertama sejak dicabut. Untuk 5 tahun berikutnya, penukaran hanya dilayani di BI hingga 30 Desember 2018.
Dengan demikian, pecahan uang lawasan milik kakek Sarneli sudah tidak bisa ditukar di Bank. (*)