News . 19/04/2023, 17:32 WIB

Begal Motor Lebak yang Gentayangan di Musim Mudik Lebaran Akhirnya Dibekuk Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Akui Ada Oknum Halangi Penyidikan Korupsi Wali Kota Bandung, KPK Ancam Pidanakan

"Mulanya kami mengamankan pelaku DD dan AI, kemudian dari hasil pengembangan kami juga berhasil menangkap pelaku AG," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pelaku DD dan AI dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

"Sementara, pelaku AG dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," tutupnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com