Tangerang . 17/04/2023, 16:56 WIB
Bupati Tangerang Tegaskan Mobil Dinas Dilarang Dipakai Mudik! - Mobil dinas milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dilarang dipakai untuk keperluan mudik lebaran.
Hal itu dikatakan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin 17 April 2023.
Kata Zaki, para pegawai di lingkungan Pemkab Tangerang yang memegang kendaraan dinas dilarang menggunakannya untuk mudik lebaran.
"Saya tegaskan kepada para pemegang kendaraan dinas, jangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," tegasnya.
BACA JUGA:
Bupati dua periode itu juga mengatakan, seluruh pegawai pemerintahan tetap mentaati segala bentuk ketentuan yang berlaku saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
"Kepada pegawai sekalian selama menjalankan kegiatan mudik dan libur panjang nanti," ujarnya.
"Sangat penting untuk diperhatikan bersama, jangan melakukan hal di luar kewajaran yang merugikan semua pihak, dan instansi," sambungnya.
Dia juga mengingatkan seluruh ASN di OPD teknis yang tetap melayani masyarakat, agar tetap melaksanakan tugas dengan maksimal selama Idul Fitri nanti.
BACA JUGA:
Bupati juga berharap kesiapsiagaan seluruh pihak dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran mudik dapat terus dijaga dan ditingkatkan.
"Lakukan upaya monitoring secara terpadu bersama dengan jajaran TNI dan Polri agar kondisi wilayah kita bisa tetap nyaman bagi masyarakat dalam menyambut hari raya Idul Fitri tahun 2023/1444 Hijriah," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com