Tangerang . 16/04/2023, 19:27 WIB
Main Judi Gaple Jelang Sahur, Pria Ini Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan Polres Serang - Empat warga yang tengah asik berjudi di teras rumah di Kampung Cimiung, Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, digerebek Unit Pidum Satreskrim Polres Serang.
Dalam penggerebegan, pada Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIB itu, satu pelaku berinisial RO (39) berhasil diamankan.
Sedangkan 3 pelaku lainnya yaitu WA, WH alias Kacir (DPO) dan SL, lolos dari kejaran petugas.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan upaya penangkapan para penjudi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyakat.
BACA JUGA:
"Warga resah karena di bulan Ramadan ini masih saja ada orang yang mengadu nasib bermain judi," kata Yudha, Minggu 16 April 2023.
Mendapat laporan dari masyarakat, personil Satreskrim yang tengah melaksanakan patroli rutin segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan.
Namun, kedatangan petugas diketahui para pelaku sehingga para penjudi itu pun berupaya melarikan diri.
"Melihat pelaku kabur, petugas berusaha mengejar dan berhasil mengamankan satu pelaku," ucapnya.
BACA JUGA:
Kapolres mengatakan petugas berhasil mengamankan kartu domino serta uang taruhan sebanyak Rp528 ribu.
"Selanjutnya satu pelaku yang ditangkap digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Yudha.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka RO berdalih iseng berjudi menunggu waktu sahur. Namun, menuruti kapolres, apapun alasannya, berjudi adalah aktifitas yang dilarang.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya." Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.
BACA JUGA:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com