Keuangan . 15/04/2023, 06:10 WIB

Berikut Pengertian Pencucian Uang Disertai Contoh dan Perbedaan dengan Korupsi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pengertian Pencucian Uang- Akhir-akhir ini banyak pejabat negara di tanah air yang terlibat tindakan pencucian uang. 

Sebagian dari pejabat yang melakukan pencucian uang ini terjaring operasi tangkap tangan atau OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

Tapi apa itu pencucian uang? Berikut pengertian pencucian uang disertai contohnya: 

Pengertian Pencucian Uang

Pencucian uang atau yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai money laundering adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul uang yang didapatkan secara ilegal atau tidak sah. Sehingga uang tersebut bisa digunakan tanpa diketahui oleh pihak yang berwenang. 

Tujuan dari pencucian uang adalah untuk menutupi jejak dan sumber uang yang didapatkan secara ilegal atau tidak sah. 

Orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut dapat memanfaatkan uang tersebut tanpa dicurigai oleh pihak yang berwenang.

BACA JUGA:

Contoh pencucian Uang

1. Transaksi Palsu

Salah satu cara pencucian uang yang paling umum adalah dengan menggunakan transaksi palsu atau fiktif. Misalnya, seseorang dapat membuat faktur palsu untuk sebuah transaksi yang tidak pernah terjadi dan kemudian menggunakan faktur tersebut untuk melegitimasi uang yang diperoleh secara ilegal.

2. Bisnis Front

Bisnis front atau perusahaan palsu adalah bisnis yang digunakan untuk menyembunyikan uang hasil kegiatan ilegal. Bisnis front sering kali didirikan sebagai bisnis yang legal dan digunakan sebagai tempat untuk mencuci uang yang didapatkan dari kegiatan ilegal.

3. Penggunaan Rekening Bank

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id