Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi Pegawai, Tapi Tindak Pidana Pencucian Uang

 Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi Pegawai, Tapi Tindak Pidana Pencucian Uang

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu)-kemenkeu.go.id-kemenkeu.go.id

Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi Pegawai, Tapi Tindak Pidana Pencucian Uang

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan kasus dugaan transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.

Ivan menyebut, dugaan transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukan korupsi pegawai Kemenkeu.

BACA JUGA:Sri Mulyani Blak-blakan Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan

Ivan menyebut, transaksi janggal Rp300 triliun lebih kepada kasus-kasus Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010.

Maka dari itu, transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu tersebut merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Ivan menjelaskan, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam UU 8/2010.

Dengan demikian, PPATK menyampaikan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun perpajakan, kepada Kemenkeu.

BACA JUGA:Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data Lengkap Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu

Berbagai kasus tersebut secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yakni sekitar Rp300 triliun.

Sehingga transaksi janggal Rp300 triliun bukan merupakan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu.

Namun, lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.

PPATK bersama Kemenkeu terus melakukan koordinasi agar berbagai kasus itu bisa ditangani dengan baik, begitu pula berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi, Tapi Pencucian Uang

Kendati demikian, Ivan menyebutkan memang terdapat salah satu kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu dalam temuan tersebut dengan nilai yang sangat minim atau tidak sebesar Rp300 triliun.

"Kasus ini ditangani oleh Kemenkeu secara baik dan koordinasi kami lakukan terus menerus," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pada prinsipnya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun bukan merupakan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kemenkeu.

Maka dari itu, Kemenkeu terus berkomitmen untuk melakukan pembersihan sembari intensif berkomunikasi dengan PPATK.

BACA JUGA:Mahfud MD Bilang Ada Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Rp300 Triliun

"Mengenai informasi terkait pegawai Kemenkeu, kami tindak lanjuti secara baik, kami panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK," ucap Awan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: