Kasus Teddy Minahasa, Saksi Ahli: Ada Aksi Saling Jegal Pejabat Polri

fin.co.id - 14/04/2023, 16:18 WIB

Kasus Teddy Minahasa, Saksi Ahli: Ada Aksi Saling Jegal Pejabat Polri

Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

"Sudah jelas bahwa prosedur penetapan seorang menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Hal ini mengesankan bahwa saya memang dibidik untuk dijatuhkan," kata Teddy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.

BACA JUGA:

Selain itu, dia juga menyoroti bukti yang membuat dirinya menjadi tersangka antara lain adalah isi percakapan WhatsApp dari telepon genggam milik tersangka lain.

Dia merasa bukti percakapan dalam telepon genggam miliknya tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan.

Karena penetapan tersangka tersebut, Teddy mengaku dirinya telah kehilangan karir yang cemerlang sebagai anggota Polri.

"Menghancurkan hidup serta masa depan saya, yang tentunya berdampak terhadap keluarga besar saya. Bahkan akhirnya bertujuan untuk membinasakan saya," kata Teddy.

BACA JUGA:

Maka dari itu, dia berharap majelis hakim mau mempertimbangkan fakta tersebut dan memberikan vonis yang adil.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, dengan pidana hukuman mati.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata salah satu JPU Iwan Ginting, di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Menurut JPU, terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.

Sisihkan Bukti Sabu Sabu

Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi