Tangerang . 12/04/2023, 08:15 WIB
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri Bupati Tangerang Pantau Harga Bapok di Pasar Tradisional: Harga Cabai Turun!
"Kemudian Polsek Neglasari, Polsek Karawaci, Polsek Sepatan, Polsek Pakuhaji, Polsek Teluknaga dan Polsek Pinang siap menerima titipan kendaraan warga," sambungnya.
Zain menyebut layanan ini diberikan pihak kepolisian secara gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
Adapun syarat dan ketentuannya, warga hanya diminta menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik.
"Layanan ini kami berikan 'Gratis' tidak dipungut biaya apapun, karena lebih aman bila dititip di kantor polisi," tandasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id