News . 09/04/2023, 17:53 WIB

Kelewatan, Upah Pantarlih Disunat 50 Persen

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:

Selain itu, ada pula oknum PPS yang kemudian menyunat lagi upah pantarlih mulai Rp50-300 ribu.

Untuk itu, dia dia mendesak KPU DKI Jakarta bisa menjelaskan secara rinci upah yang seharusnya diterima pantarlih.

Dikatakannya jumlah pantarlih di DKI Jakarta secara keseluruhan ada 30.683.

"Kalau dipotong Rp1 juta oleh oknum, jika dikalikan 30 ribu pantarlih se-Jakarta maka sudah dapat Rp30 miliar. KPU DKI harap bisa memberikan penjelasannya," tuturnya.

BACA JUGA:

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta, Sunardi mengatakan akan mengeceknya.

"Nanti saya cek ke lapangan, soalnya pembayaran melalui transfer," ujarnya.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com