Hari Ini Pendaftaran Pantarlih Ditutup, Intip Besaran Gaji dan Masa Kerjanya

Hari Ini Pendaftaran Pantarlih Ditutup, Intip Besaran Gaji dan Masa Kerjanya

Ilustrasi pembentukan Pantarlih untuk Pemilu 2024.-Twitter/@KPU_ID-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih 2024. . 

Jadwal pendaftaran Pantarlih dibuka sejak tanggal 26 Januari dan berakhir 31 Januari 2023 pukul 23.00 WIB.

Lalu berapa besaran gaji Pantarlih? Saat ini banyak yang bertanya berapa gaji yang diterima Pantarlih dalam sebulan. Sebelum kita bahas gaji Pantarlih, ada baiknya simak terlebih dahulu tugas dan masa kerja Pantarlih pada pemilu 2024. 

Tugas dan Kewajiban Pantarlih:

Pantarlih 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, KPU Agam Butuh 1.753 Petugas

BACA JUGA:KPU Provinsi Ini Butuh 3.464 Pantarlih Untuk Pemilu 2024, Segera Daftar dan Besaran Gajinya Segini

Pantarlih bertugas: 

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BACA JUGA:KPU Kota Bekasi Buka Pendaftaran Pantarlih 2024, Begini Cara Daftarnya

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: