Tangerang . 09/04/2023, 20:28 WIB

Jambret HP Emak-emak, Dua Pria Bertato di Tangerang Dibekuk Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin
  1. Polsek Panongan Tangerang Kejar Orang Tua Pembuang Bayi Yang Ditemukan Menangis di Semak-semak
  2. Polresta Bandara Soetta dan Kementerian Tenaga Kerja Gagalkan Pengiriman 64 PMI Ilegal

Tidak butuh waktu lama, personel Polsek Mauk berhasil meringkus tersangka MA dan MD tidak jauh dari lokasi peristiwa.

"Alhamdulillah. Tak berselang lama, anggota kami berhasil menangkap 2 dari 3 tersangka. Satu lagi tetap kami kejar," ucap Nurjaman.

Beberapa saat kemudian, personel Polsek Mauk mendatangi Polsek Rajeg. Tujuannya untuk mengecek 2 pria yang diamankan itu.

Pasalnya, dari ciri-ciri yang disebutkan, kedua tersangka identik dengan ciri-ciri pelaku yang melakukan aksi serupa yakni pejambretan ponsel di wilayah Mauk.

BACA JUGA:

  1. Kronologi Gudang Benang di Tangerang Kebakaran, BPBD: Penyebab Belum Diketahui, Kerugian Belum Dapat Ditaksir
  2. Gudang Penyimpanan Benang Seluas 6.000 Meter di Tangerang Dilumat Si Jago Merah

Personel Polsek Mauk datang membawa korban dan saksi. Setelah diperlihatkan, ternyata Kedua pria itu yakni tersangka MA dan MD juga merupakan pelaku penjambretan ponsel di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com