Polresta Bandara Soetta dan Kementerian Tenaga Kerja Gagalkan Pengiriman 64 PMI Ilegal

Polresta Bandara Soetta dan Kementerian Tenaga Kerja Gagalkan Pengiriman 64 PMI Ilegal

Polresta Bandara Soetta dan Kementerian Tenaga Kerja Gagalkan Pengiriman 64 PMI Ilegal--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Pengiriman 64 PMI Ilegal - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta.

Diduga ke-64 orang pekerja migran ini merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya.

RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon PMI ke orang pribadi di Negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menyatakan terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ.

BACA JUGA:Mau Nyaman saat Mudik, Ternyata Begini Caranya

BACA JUGA:Polda Jambi Hentikan Angkutan Batu Bara Mulai Besok 9 April 2023, Ini Wilayah yang Dilarang Melintas

"Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polresta, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun segera melakukan pencegahan," ujar Reza, Sabtu 8 April 2023.

Dikatakan Reza, kemudian tim menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut.

"Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan," tuturnya.

Kata dia, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesian.

BACA JUGA:Cuma Dengar Musik Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp300.000, Yuk Kepoin di Sini!

BACA JUGA:3 Kasus Bupati Meranti: Potong Anggaran SKPD, Menerima Fee Umrah hingga Suap Auditor BPK

"Dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00," tuturnya.

Selain itu, sambung Reza, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

"Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan denda paling banyak Rp600 juta," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: