“Ini salah satu KPI (Key Perdormance Indicator) kami dari presiden untuk mendorong investasi berkualitas. Salah satu ciri investasi berkualitas itu perimbangan antara investasi di Jawa dan luar Jawa harus betul-betul terjadi,” ucap Bahlil.
Disisi lain Menteri Bahlil juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Daerah.
Dikatakan Bahlil, aturan yang telah dikeluarkan tersebut harus digalakkan. Sebab, pertumbuhan ekonomi tahun 2023 butuh perjuangan besar. Oleh karena itu para pengusaha baik besar maupun UMKM harus saing merangkul.
"Bagi saya teman-teman pengusaha besar ini usahanya akan berlanjut baik apabila pengusaha-pengusaha di daerah juga ikutan. Saya harap betul kolaborasi tetap dijalankan," tukas Bahlil. (*)