Serba Serbi Ramadhan . 07/04/2023, 16:42 WIB
Pitra juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil temuan petugas Rampcheck di lapangan, didapatkan mayoritas kendaraan tidak laik antara lain disebabkan pertama Administrasi Perizinannya habis masa berlaku; kedua, beroperasi tidak sesuai jenis pelayanan angkutan, misalnya Angkutan Pariwisata digunakan trayek AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dan AJAP (Antar Jemput Antar Provinsi); ketiga masa berlaku uji berkala habis; dan terakhir kekurangan Pemenuhan Persyaratan Teknis dan Laik Jalan.
“Kami berharap masyarakat memilih bus yang sudah ditandai dengan stiker khusus. Artinya bus tersebut telah melewati serangkaian uji kelayakan," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com