Tangerang . 05/04/2023, 17:36 WIB

Polsek Mauk Tangerang Cari Pemilik Akun Tiktok Yang Sebar Hoax Polisi Peras Pelaku Perjudian!

Penulis : Admin
Editor : Admin
  1. Bentangkan Spanduk, Warga Kompak Tolak Pemecatan RT RW Oleh Kades Wanakerta Tangerang
  2. Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!

Dia mengungkapkan, atas kabar bohong tersebut Polsek Mauk sudah sangat dirugikan dan akan mencari pemilik akunnya.

Dengan beredarnya kabar bohong ini, dia pun mengimbau masyakarat untuk tidak mudah percaya oleh berita hoax di media sosial.

Dia juga mengingatkan masyarakat bijak dalam bermedia sosial serta langsung mengkroscek kebenaran atas sebuah berita yang belum bisa dipertanggungjawabkan. 

"Jangan mudah percaya hoax. Kroscek langsung kebenarannya. Sekali lagi kami tegaskan kabar itu tidak benar," tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com