Keuangan . 05/04/2023, 21:16 WIB
Daftar Pinjol Ilegal - Berikut adalah daftar pinjaman online (pinjol) ilegal atau yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus kalian ketahui agar tidak terjerat.
Sebab, sekali saja kamu terjerat iming-iming kemudahan dan bunga murah, niscaya pinjol ini akan menyusahkan kamu di masa yang akan datang.
Mengapa berbahaya? sebab daftar pinjol ilegal ini beroperasi secara liar, tanpa ada yang mengawasi dalam hal ini OJK.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan daftar pinjol ilegal yang tidak memiliki izin, sebanyak 50 aplikasi pada bulan Januari 2023.
BACA JUGA:
Meski ribuan platform pinjaman online ilegal telah ditutup, namun pada prakteknya daftar pinjol ilegal tetap saja menghantui masyarakat.
Pinjol ilegal memang sudah sangat meresahkan dan juga menyusahkan, maka untuk itu masyarakat diimbau untuk dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal.
Salah satu ciri pinjol ilegal ialah menawarkan pinjaman uang melalui SMS atau WhatsApp.
Sebelumnya, ditemukan lagi 50 pinjaman online ilegal dan 10 entitas investasi tak berizin oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
BACA JUGA:
Ketua SWI Tongam Tobing mengatakan 50 pinjol ilegal dan 10 entitas investasi tak berizin ditemukan pada awal 2023.
"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” katanya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
Satgas Waspada Investasi juga akan terus melakukan pencegahan munculnya korban pinjol ilegal atau investasi tak berizin.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com