JAKARTA, FIN.CO.ID - Ditemukan lagi 50 pinjaman online (pinjol) ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Tidak hanya itu SWI juga mendeteksi 10 entitas investasi tak berizin.
Ketua SWI Tongam Tobing mengatakan 50 pinjol ilegal dan 10 entitas investasi tak berizin ditemukan pada awal 2023.
Terus munculkan pinjol ilegal dan entitas investasi tak berizin menunjukan masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban.
BACA JUGA:Video Lengkap Cara Cara Berpakaian Ihram Pria dan Wanita yang Benar, Resmi Kemenag
“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 2 Februarai 2023.
Dijelaskannya, WSI akan terus melakukan pencegahan munculnya korban pinjol ilegal atau investasi tak berizin dengan melakukan crawling data menggunakan big data center aplikasi waspada investasi.
Berdasarkan data yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs dan aplikasi.
Selanjutnya melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri guna dilakukan penindakan.
Diungkapkannya, dalam menangani pinjol ilegal dan investasi tak berizin, pihaknya bekerjasama dengan 12 Kementerian/Lembaga.
Kerjasama itu dilakukan karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya atau SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.