Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023, Awas Jangan Sampai Terjerat!

fin.co.id - 05/04/2023, 21:16 WIB

Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2023, Awas Jangan Sampai Terjerat!

Ciri-ciri dan Daftar Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal

Daftar Pinjol Ilegal - Berikut adalah daftar pinjaman online (pinjol) ilegal atau yang tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus kalian ketahui agar tidak terjerat.

Sebab, sekali saja kamu terjerat iming-iming kemudahan dan bunga murah, niscaya pinjol ini akan menyusahkan kamu di masa yang akan datang. 

Mengapa berbahaya? sebab daftar pinjol ilegal ini beroperasi secara liar, tanpa ada yang mengawasi dalam hal ini OJK. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan daftar pinjol ilegal yang tidak memiliki izin, sebanyak 50 aplikasi pada bulan Januari 2023.

BACA JUGA:

  1. Tips Pinjam Uang Online Agar Tidak Terjebak Tagihan Pinjol
  2. Catat! Berikut Daftar Pinjol Terdaftar OJK Resmi, Di Luar Ini Adalah Ilegal

Meski ribuan platform pinjaman online ilegal telah ditutup, namun pada prakteknya daftar pinjol ilegal tetap saja menghantui masyarakat.

Pinjol ilegal memang sudah sangat meresahkan dan juga menyusahkan, maka untuk itu masyarakat diimbau untuk dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal.

Salah satu ciri pinjol ilegal ialah menawarkan pinjaman uang melalui SMS atau WhatsApp.

Sebelumnya, ditemukan lagi 50 pinjaman online ilegal dan 10 entitas investasi tak berizin oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

BACA JUGA:

  1. KemenPPPA: Perempuan Jangan Bergaya Berlebihan Biar Enggak Terjerat Pinjol
  2. Ditemukan Lagi 50 Pinjol Ilegal dan 10 Entitas Investasi Tak Berizin, Cek Daftarnya di Sini

Ketua SWI Tongam Tobing mengatakan 50 pinjol ilegal dan 10 entitas investasi tak berizin ditemukan pada awal 2023.

"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” katanya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Satgas Waspada Investasi juga akan terus melakukan pencegahan munculnya korban pinjol ilegal atau investasi tak berizin.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi