Bekasi . 05/04/2023, 16:01 WIB

Ayah Pembunuh Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Anak Tirinya di Bekasi, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dalam pasal pertama, AT mendapat ancaman pidana tahanan paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:

  1. Dipergoki Akan Mencuri Sepeda Motor, Komplotan Maling di Bekasi Todongkan Senjata Api Sambil Melarikan Diri
  2. Razia Bulan Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bekasi Temukan Hotel Nyamar Jadi Kos Kosan

Selain itu AP juga dikenakan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam pasal kedua, AT mendapat ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana yang ada.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id