News . 31/03/2023, 18:39 WIB
dalam menandatangani RKAB tengah dipertanyakan.
Alasannya, karena seorang Plh Dirjen Minerba dinilai tidak punya wewenang, melakukan penandatanganan kebijakan yang bersifat strategis
seperti halnya RKAB.
Terlebih ketika RKAB itu diberikan kepada tambang-tambang yang bermasalah, salah satunya PT. BEP.
Menurut pendapat ahali, dan jika mempertimbangkan rekam jejak, PT. BEP memang tidak layak mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2023.
Dan bahwa tindakan yang dilakukan Plh Dirjen
Minerba, M. Idris F. Sihite, SH tidaklah seharusnya terjadi.
Salah satu alasannya adalah karena pemegang saham mayoritas PT. BEP, Herry
Beng Koestanto, merupakan seorang narapidana berstatus residivis.
Dengan rekam jejaknya, Plh Dirjen Minerba M. Idris Sihite, SH justru menyetujui pemberian RKAB Tahun 2023 kepada PT. BEP sebanyak 2.999.999,99 MT.
Persetujuan itu dianggap telah mengabaikan Kepmen ESDM RI No: 1806
K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Kerja dan Anggaran Biaya, Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, persetujuan RKAB harus melalui serangkain prosedur evaluasi secara berjenjang termasuk wajib mereview aspek keuangan dan penerimaan negara.
Sebelumnya, uang miliaran rupiah ditemukan KPK saat melakukan penggeledahan di sebuah unit Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat.
Apartemen ini diduga milik Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite.
Temuan ini dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pemotongan uang tunjangan kinerja aparatur sipil.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com