Ini Acuan Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023

fin.co.id - 31/03/2023, 08:02 WIB

Ini Acuan Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023

Acuan Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023

Acuan Passing Grade PPPK 2023 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan aturan baru acuan passing grade atau nilai ambang batas minimal untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru tahun 2023.

Aturan passing grade seleksi PPPK tahun 2023, diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.

Nilai passing grade ini merupakan batas nilai yang minimum atau terendah untuk seleksi kelulusan, dan nilai terendah ini harus bisa dicapai oleh setiap pelamar.

BACA JUGA:

Adapun pelaksanaan ujian seleksi kompetensi akan diadakan setelah proses seleksi administrasi dilakukan pada 10 Maret hingga 3 April 2023.

4 jenis seleksi yang dilakukan Guru dan Non Guru, untuk menentukan passing grade PPPK: 

  1. Seleksi Kompetensi Teknis. 
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial. 
  3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural.
  4. Wawancara.

Ambang batas nilai atau Passing Grade PPPK Guru 2023:

Seleksi kompetensi teknis

Nilai Passing Grade PPPK Guru maksimal: 500

Seleksi Kompetensi Manajerial

  1. Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200
  2. Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 130
  3. Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 110
  4. Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 130

Seleksi Kompetensi Sosiokultural

  1. Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200
  2. Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 130
  3. Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 110
  4. Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 130

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca