News . 27/03/2023, 13:49 WIB
Acuan Passing Grade PPPK Guru 2023 Berubah, Ini Aturan yang Baru - Acuan terbaru passing grade atau nilai ambang batas minimal untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023 berubah.
Perubahan acuan passing grade baru 2023 itu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.
BACA JUGA: Kemenpan RB: Tes CASN dan PPPK 2023 Difokuskan untuk Dua Formasi
BACA JUGA:Kementerian PANRB Pastikan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Transparan dan Akuntabel
Bagi Anda yang belum paham, yang disebut nilai ambang batas atau passing grade adalah syarat lulus atau tidaknya peserta PPPK guru dalam pelaksanaan ujian.
1. Seleksi Kompetensi Teknis.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial.
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural.
4. Wawancara.
BACA JUGA: Mohon Maaf, Daerah Ini Tak Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Lowongan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Siap Dibuka, Begini Penjelasan Menpan RB
1. Seleksi kompetensi teknis
Nilai Passing Grade PPPK Guru maksimal: 500
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com