News . 24/03/2023, 20:52 WIB
BACA JUGA: Waskita Karya Dapat Restu Melakukan Rights Issue Dengan Target Perolehan Dana Rp 980 Miliar
Akibat perbuatannya, tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HA, tim penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini, Selasa, 8 November 2022.
"HA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," katanya.
BACA JUGA: Adi Wibowo, Mantan Petinggi Waskita Karya Dituntut 4,5 Tahun
Dengan ditetapkannya HA, maka total tersangka dalam kasus ini berjumlah delapan orang.
Mereka adalah:
1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro (AW).
2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono (AP).
3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo (BP).
4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto (A).
5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni (H)
6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH
7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana (JS)
8. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) inisial HA.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com