News . 24/03/2023, 20:52 WIB
Direktur Utama CV Satria Perkasa Diperiksa Kejagung, Buntut Korupsi PT Waskita Karya - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi yang terjadi pada PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Dalam mengambakan kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, penyidik Kejagung memeriksa seorang direktur utama, Jumat, 24 Maret 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berinisial SM.
"SM selaku Direktur Utama CV Satria Perkasa, diperiksa sebagai saksi kasus korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Maret 2023.
BACA JUGA: Kembangkan Kasus Korupsi PT Waskita Karya, Kejagung Periksa 3 Staf tol Cibitung-Cilincing
Diungkapkannya, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Sebelumnya Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast.
Penetapan tersangka Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas kasus pada PT Waskita Beton Precast.
BACA JUGA: Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapini Ferdy Sambo
BACA JUGA:Korupsi Waksita Beton Precast, Kejagung Tetapkan 1 Lagi Tersangka Baru
“Tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 8 November 2022.
Selain itu, HA juga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.
Tersangka AH juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojongnegara, Kabupaten Serang.
"Termasuk membuat berita acara serah terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang pada 21 Mei 2018,” kata Ketut.
BACA JUGA: Aipda AL Dikenakan Sanksi PDTH Gegara Asik-Asik sama Istri Anggota TNI
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com