BACA JUGA: 5 Bangunan Kios dan Kotrakan di Jatiwaringin Bekasi Habis Terbakar, Diduga Akibat Elpiji 3 kg Bocor
Sedangkan khusus pada hari Jumat, perangkat daerah dijadwalkan masuk pukul 07.30 WIB dan sudah bisa pulang pada pukul 13.30 WIB.
Untuk Jam istirahat perangkat daerah hanya diberikan waktu satu jam saja, mulai dari pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB /p>