Cara dan Syarat Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

fin.co.id - 22/03/2023, 16:16 WIB

Cara dan Syarat Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan (dok BPJS Ketenagakerjaan)

BACA JUGA: Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online, Mandiri dan Melalui Perusahaan

2. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via website

Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Pilih menu ajukan klaim, lalu pilih manfaat jaminan yang diinginkan.

Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

Unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya dan foto diri terbaru (tampak depan) dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal berukuran 6MB.

Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan.’

Selanjutnya, kamu akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan lewat alamat email kamu.

Petugas akan menghubungi untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.

Setelah semua proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.

BACA JUGA: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Mudah dan Cepat

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Buku tabungan milik peserta JHT sendiri.

Formulir klaim JHT yang sudah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani di atas materai.

Foto copy surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan (verklaring).

Kartu Keluarga (KK) foto copy dan aslinya.

Admin
Penulis