Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online, Mandiri dan Melalui Perusahaan

Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online, Mandiri dan Melalui Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan.-Dok. FIN-

Begini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online, Mandiri dan Melalui Perusahaan- BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. 

Dengan menggunakan BPJS Ketenagakeerjaan, seorang pekerja akan memperoleh berbagai manfaat.  Seperti manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

Namun sebelum kita bahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini terbagi tiga jenis. 

Tiga jenis ini sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 18 Tahun 20017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

BACA JUGA:Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Menkes: Kita Ingin Memberikan Layanan yang Baik

BACA JUGA:Informasi Penting! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Jadi Pengangguran

Berikutnya kita bahas ketiga jenis ini. 

1. PU atau Penerima Upah, adalah orang yang bekerja di sebuah perusahaan dengan memiliki gaji tetap atau upah dari perusahaan. Misalnya, karyawan swasta, BUMN, PNS, TNI-Polri, dan sebagainya. 

Nah, Penerima Upah ini tak perlu mengurus BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Sebab itu merupakan tanggung jawab perusahaan atau instansi tempat dia bekerja. Iuran BPJS Ketenagakerjaan juga akan dibayar tiap bulan oleh perusahaan atau Instansi tempat dia bekerja.

2. Bukan Penerima Upah atau BPU adalah pekerja mandiri yang mendapatkan hasil upah dari usahanya sendiri. Misalnya pedagang, petani, nelayan, sopir angkot dan sebagainya. 

BPU ini yang nantinya akan mengurus BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri alias sendiri. Sebab mereka tidak bekerja di sebuah perusahaan.

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Mudah dan Cepat

BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP, Gak Pake Repot

3. Pekerja Migran Indonesia atau PMI adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Misalnya para TKI,TKW dan lain sebagainya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: