Cara dan Syarat Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

fin.co.id - 22/03/2023, 16:16 WIB

Cara dan Syarat Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan (dok BPJS Ketenagakerjaan)

BACA JUGA: bank bjb dan BPJS Ketenagakerjaan Dukung Keberlanjutan Usaha Pelaku UMKM

Isi formulir pengajuan klaim yang diperoleh dari petugas dengan jujur dan lengkap, kemudian berikan berkas syarat dokumen yang dibawa. 

Jangan sampai lupa bawa materai Rp10.000 sebanyak 1 lembar.

Petugas pengajuan klaim akan mengecek kembali semua dokumen. Bila sesuai, kalian akan mendapatkan tanggal pencairan saldo JHT peserta yang akan dikirimkan melalui rekening kamu. 

Masa tunggu sampai uang masuk ke rekening mencapai satu atau dua minggu.

BACA JUGA: Informasi Penting! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Jadi Pengangguran

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

1. Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi

Unduh aplikasi BPJSTKU di App Store atau Play Store. 

Sign in pada akun BPJS Ketenagakerjaan. 

Bila sudah bisa masuk pada akun tersebut, klik menu 'Klaim Saldo JHT.’

Isi beberapa informasi yang diperlukan pada setiap kolom dengan benar.

Kamu akan melihat pilihan 'Jenis Klaim', yang bisa dipilih (salah satu saja) meliputi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri, atau mencapai usia pensiun.

Submit soft copy tujuh dokumen persyaratan pencairan BPJS yang diperlukan, kemudian klik tombol 'Kirim.’

Bila berhasil, seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas.

Setelah menunggu beberapa hari, petugas akan menginformasikan hasil verifikasi melalui telepon, SMS, email, atau WhatsApp.

Peserta akan menerima uang JHT yang dicairkan dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang ditetapkan oleh petugas.

Admin
Penulis