Cara dan Syarat Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan - Ingin tahu cara mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan?
Tapi ini bagi karyawan yang telah berhenti atau diberhentikan dari perusahaannya.
Para karyawan yang sudah tidak bekerja lagi tersebut bisa mencairkan saldo di BPJS Tenagakerjaan.
Sebab BPJS Tenagakerjaan telah memberikan layanan Jaminan Hari Tua (JHT).
Demikian juga bagi karyawan yang telah berusia 56 tahun. Para karyawan tersebut bisa memperoleh JHT.
BACA JUGA: PMI Asal Cilacap Meninggal di Korea, BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Manfaat
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari cara online, offline ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, dan ke bank kerjasama (SPO).
Cara-cara syarat pencairan bisa langsung ke https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-klaim.html
Klaim pengambilan uang tunai yang dibayarkan pada Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan sebesar 10 persen dalam persiapan memasuki masa pensiun.
Sementara, untuk pekerja yang telah bergabung selama minimal 10 tahun di perusahaan dapat mengambil 30 persen sebagai kepemilikan rumah dan hanya bisa diambil sebanyak 1 kali.
BACA JUGA: Kejati DKI Jakarta Beri Bantuan Hukum BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline
Cara ini dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Daftarkan diri melalui layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.
Kemudian datang sesuai dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan tersebut.
Bila sudah sampai ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar, ambil nomor antrean dan sudah membawa semua dokumen.