News . 21/03/2023, 18:56 WIB
"Uang senilai Rp 10.149.363.205 dan juga kendaraan mobil dan motor," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Maret 2023.
Dibeberkannya adapun barang yang yang disita yaitu:
• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
• 1 (satu) unit Motor Triumph;
• 1 (satu) unit Motor Ducati;
• 1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA;
BACA JUGA: 6 Orang Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Sementara uang senilai Rp10.149.363.205 tersebut dengan rincian:
- Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara tersangka YS;
- Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara tersangka YS;
- Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara tersangka AAL;
- Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara tersangka AAL;
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com