News . 21/03/2023, 18:56 WIB

Cari Tersangka Baru, 3 Orang Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Penulis : Admin
Editor : Admin

“MA mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” ujarnya.

 

BACA JUGA: 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo, Ini Masing-masing Perannya

 

BACA JUGA:Doa Doa Manasik Haji dan Niat Berpakaian Ihram dalam Bahasa Arab serta Artinya

 

Atas perbuatannya MA akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

MA merupakan tersangka ke-4 dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Sebab sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu AAL, GMS, dan YS. 

Dalam perkara ini, total 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH. (rls/lan)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com