Tangerang . 20/03/2023, 14:55 WIB

Begini Klarifikasi Polda Banten Soal Kabar Menahan Tersangka Ibu dan Bayinya Dalam Perkara Fidusia

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebagaimana rekaman CCTV yang kami miliki yaitu pada Selasa (14/03) sekitar pukul 18.39 WIB penyidik membawa tersangka ke Rutan dan pukul 18.45 WIB  keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan.

Atas dasar kemanusiaan anak tersangka dipersilahkan untuk diberikan asi oleh ibunya.

BACA JUGA: Nilai Investasinya Capai Rp 3 Triliun, Kabupaten Tangerang Diklaim Jadi Magnet Besar Bisnis Properti

BACA JUGA:Dicokok Polresta Tangerang! Segini Cuan yang Didapat 3 Penambang Urugan Tanah Ilegal

"Setelah selesai proses administrasi pada pukul 19.41 WIB anak diserahkan ke suami tersangka untuk dibawa pulang akan tetapi suami tersangka tidak membawa anak pulang dan menuggu di depan pintu Rutan," bebernya.

"Mendengar anak tersangka menangis petugas jaga tahanan mempersilahkan anak tersebut kembali menyusu ibunya di ruang besuk tahanan," tambahnya.

Menurut Didik, pihak Rutan Polda Banten sudah memperingatka suami dan keluarga agar membawa anaknya pulang.

Dikarenakan tersangka tidak diperbolehkan membawa anak ke dalam tahanan dan tidak ada fasilitas untuk anak di Rutan Polda.

BACA JUGA: Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Dicokok Unit Krimsus Polresta Tangerang

BACA JUGA:Kekebalan Covid-19 Kota Tangerang Capai 100 Persen, Kabupaten Tangerang dan Tangsel Baru Segini

" Selanjutnya, pada pukul 21.35 WIB suami tersangka ijin keluar kepada petugas untuk membeli pampers dan setelah itu pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan," paparnya lagi.

Didik juga mengatakan, bahwa suami tersangka tidak kunjung datang sehingga petugas menyiapkan kasur diruang tunggu lalu dipindah ke ruang staf.

"Petugas jaga sudah meminta agar anak tersebut dibawa pulang namun pihak keluarga tidak mau," ucap Didik.

"Kami menekankan kembali bahwa tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten dan tidak benar ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten," tegasnya lagi.

BACA JUGA: Program Mudik Gratis Lebaran 2023, Kadishub: Kabupaten Tangerang Satu-satunya Daerah yang Mengadakan

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com