Tangerang . 20/03/2023, 14:55 WIB

Begini Klarifikasi Polda Banten Soal Kabar Menahan Tersangka Ibu dan Bayinya Dalam Perkara Fidusia

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Buruan Daftar! Ini Link Mudik Gratis Kabupaten Tangerang, Berangkat 17 April 2023 atau H-5 Lebaran

Terakhir Didik menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan berita tidak benar.

Dikatakan Didik menyebarkan berita bohong dapat dipidana dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita tidak benar atau hoax yang dapat menyebabkan keonaran," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com